Arti Tawasul dan Hukum
Tawasul - Berikut ini adalah artikel mengenai arti
tawasul dan hukum tawasul menurut ahlussunnah wal jamaah.
Arti Tawasul adalah mendekatkan diri atau memohon kepada Allah
SWT dengan melalui wasilah (perantara) yang memiliki kedudukan baik di sisi
Allah SWT.
Wasilah yang digunakan bisa berupa nama dan sifat Allah SWT, amal shaleh yang kita lakukan, dzat serta kedudukan para nabi dan orang shaleh, atau bisa juga dengan meminta doa kepada hamba-Nya yang sholeh. Allah SWT berfirman :
Wasilah yang digunakan bisa berupa nama dan sifat Allah SWT, amal shaleh yang kita lakukan, dzat serta kedudukan para nabi dan orang shaleh, atau bisa juga dengan meminta doa kepada hamba-Nya yang sholeh. Allah SWT berfirman :
وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَة
Artinya : Dan
carilah jalan yang mendekatkan diri ( Wasilah ) kepada-Nya. (Al-Maidah:35).
Menurut jumhur Ahlus Sunnah Wal-Jamaah, tawasul dengan segala
ragamnya adalah perbuatan yang dibolehkan atau dianjurkan. Kebolehan tawasul dengan nama dan sifat Allah SWT, amal
shaleh dan meminta doa dari orang sholeh telah disepakati, bahkan oleh kelompok
yang keras sikapnya terhadap tawasul ini, sehingga perlu kami paparkan
dalil-dalilnya panjang lebar. Arti
Tawasul dan Hukum Tawasul.
Hukum Tawasul - Bertawasul
dengan nabi dan orang-orang
shaleh kerap menjadi permasalahan. Contoh sederhana tawasul jenis ini adalah
ketika seseorang mengharapkan ampunan Allah SWT. Misalnya ia berdoa, “ Ya Allah, aku memohon ampunanmu
dengan perantara nabi-Mu atau Syaikh
Abdul Qadir al-Jailani.”Terlihat jelas dalam bertawasul, nabi atau
orang sholeh hanyalah perantara, sedangkan yang dituju dengan do’a hanyalah
Allah SWT semata. Dengan tawasul, ia tidak menjadikan nabi dan orang shaleh
tersebut sebagai tuhan yang disembah.
Namun kenyataan sederhana ini tidak bisa dipahami oleh sebagian orang yang mengaku mengikuti sunnah namun kenyataannya adalah jauh dari sunnah. Mereka menganggap tawasul jenis ini adalah bentuk menyekutukan Allah SWT. Seorang Syaikh Wahabi Abu Bakar Al-Jaziri berkata mengenai Tawasul: “ Sesungguhnya berdoa kepada orang-orang shaleh, Istighosah (meminta tolong) kepada mereka dan tawasul dengan kedudukan mereka tidak terdapat didalam agama Allah ta’ala, baik berupa ibadah maupun amal shaleh sehingga tidak boleh bertawasul dengannya selama-lamanya. Bahkan itu adalah bentuk menyekutukan Allah SWT di dalam beribadah kepada-Nya, hukumnya haram dan dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam serta mengakibatkan kekekalan baginya di neraka Jahannam.”(Aqidatul Mu’min, hal 144). Fatwa ini sangat tendensius dan tidak berbobot ilmiah.
Namun kenyataan sederhana ini tidak bisa dipahami oleh sebagian orang yang mengaku mengikuti sunnah namun kenyataannya adalah jauh dari sunnah. Mereka menganggap tawasul jenis ini adalah bentuk menyekutukan Allah SWT. Seorang Syaikh Wahabi Abu Bakar Al-Jaziri berkata mengenai Tawasul: “ Sesungguhnya berdoa kepada orang-orang shaleh, Istighosah (meminta tolong) kepada mereka dan tawasul dengan kedudukan mereka tidak terdapat didalam agama Allah ta’ala, baik berupa ibadah maupun amal shaleh sehingga tidak boleh bertawasul dengannya selama-lamanya. Bahkan itu adalah bentuk menyekutukan Allah SWT di dalam beribadah kepada-Nya, hukumnya haram dan dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam serta mengakibatkan kekekalan baginya di neraka Jahannam.”(Aqidatul Mu’min, hal 144). Fatwa ini sangat tendensius dan tidak berbobot ilmiah.
Dalil - dalil Hukum Tawasul
- Dalil Pertama Mengenai Hukum Tawasul - Kebolehan
bertawasul dengan nabi adalah hadits shahih tentang Syafaat yang
diriwayatkan oleh para hufadz dan ahli hadits. Pada hari kiamat, ketika
manusia dikumpulkan di padang Mahsyar, mereka mengalami kepayahan yang
sangat. Mereka bertawasul dengan mendatangi para nabi untuk meminta
pertolongan supaya Allah SWT mengistirahatkan mereka dari penantian yang
panjang.
- Dalil kedua tentang Hukum Tawasul - Kebolehan
bertawasul dengan nabi adalah hadits dari sahabat Utsman bin Hunaif yang diriwayatkan
oleh Imam Turmudzi, an-nasai, ath-Thabrani, al-Hakim dan Baihaqi dengan
sanad yang shahih. Diriwayatkan dari Utsman bin hunaif bahwa seorang
lelaki buta datang kepada Nabi SAW Memohon kepada Rasulullah SAW berdoa
untuk kesembuhannya. Rasulullah SAW bersabda: “Jika engkau ingin, aku akan
doakan. Namun jika engkau bersabar maka itu lebih baik.”Lelaki itu tetap
berkata, “Doakanlah.”Nabi SAW lalu memerintahkan kepadanya untuk berwudhu
dengan sempurna, shalat dua rakaat dan berdoa dengan doa berikut: “Ya
Allah, aku memohon dan menghadap kepada-Mu dengan (perantara) Nabi-Mu
Muhammad, nabi yang rahmat. Ya Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada
Tuhanku denganmu agar terpenuhi hajatku. Ya Allah, izinkanlah ia
memberikan syafaatnya kepadaku…” kemudian lelaki itu bisa melihat.
Hukum Tawasul di dalam hadits riwayat ath Thabrani dan
al-Baihaqi terdapat tambahan bahwa shabat Utsman bin Hunaif di kemudian hari
mengajarkan doa tersebut kepada seorang lelaki agar hajatnya terpenuhi setelah
wafatnya Rasulullah SAW. Tambahan hadits ini dishahihkan oleh ath Thabrani. Al-Haitsami dalam Majma Zawaid menetapkan pendapat
ath Thabrani mengenai keshahihannya. Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa
lelaki buta meminta doa kepada Nabi SAW, namun Nabi tidak mendoakannya melainkan
mengajarkan doa yang berisi bertawasul dengan nabi saw. Ini menunjukkan
bertawasul dengan nabi saw. boleh.
Seandainya tawasul ini syirik maka tidak mungkin Nabi SAW
mengajarkannya kepada orang buta tersebut. Para pengingkar tawasul akan
berusaha memalingkan makna hadits tersebut dengan takwil yang jauh dari makna
dzohirnya. Mereka yang mengatakan yang dimaksud orang buta tersebut bukan
bertawasul dengan nabi saw melainkan bertawasul dengan meminta doa Nabi saw.
Perkiraan ini keliru sebab hadits tersebut tidak menjelaskan bahwa Nabi saw.
berdoa. Bahkan yang disebutkan adalah bahwa Nabi saw. meminta orang buta itu
berdoa dengan menyebut nama beliau dalam doanya sebagai perantara. Jika itu
adalah bentuk tawasul dengan doa, pasti Nabi saw. tidak perlu repot-repot
mengajarkan doa yang panjang itu. Beliau hanya perlu menengadahkan tangan dan
berdoa.
Imam as-Subki dan Ibnu Taimiyah Tentang Hukum Tawasul
Pendapat
mengenai hukum Tawasul - Kebolehan bertawasul
dengan Nabi diperkuat dengan kesepakatan para ulama salaf dan
kholaf. Imam as-Subki mengatakan: “Bertawasul, meminta
pertolongan dan meminta syafaat dengan perantara Nabi kepada Allah adalah baik.
Tidak ada seorangpun dari kaum salaf dan kholaf yang mengingkari hal ini sampai
datang Ibnu Taimiyah. Ia mengingkari hal ini dan melenceng dari jalur yang
lurus, memunculkan ide baru yang tidak pernah dikatakan oleh ulama sebelumnya
sehingga terjadilah keretakan dalam islam.”
Dalam ucapannya, Imam as-Subki menegaskan bahwa kebolehan bertawasul dengan Nabi disepakati sampai datang Ibnu Taimiyah. Namun faktanya, Ibnu Taimiyah sendiri sebenarnya tidak mengingkari kebolehan bertawasul kepada Nabi. Yang beliau ingkari adalah istighosah (meminta pertolongan) kepada Nabi SAW, bukan Tawasul.
Ibnu Katsir salah satu murid Ibnu Taimiyah menceritakan mengenai tuduhan yang ditujukan kepada Ibnu Taimiyah: “Kemudian Ibnu Atho’ menuduhnya (Ibnu Tiaimyah) dengan banyak tuduhan yang tidak bisa dibuktikan satu pun. Beliau (Ibnu Taimiyah) berkata, “Tidak boleh beristighosah selain kepada Allah, tidak boleh beristighosah kepada Nabi dengan istighosah yang bermakna ibadah. Namun boleh bertawasul dan meminta syafaat dengan perantara Beliau (Nabi SAW) kepada Allah.” Maka sebagian orang menyaksikan menyatakan, ia tidak memiliki kesalahan dalam masalah ini.” (Bidayah Wa Nihayah juz 14 hal 51).
Dalam ucapannya, Imam as-Subki menegaskan bahwa kebolehan bertawasul dengan Nabi disepakati sampai datang Ibnu Taimiyah. Namun faktanya, Ibnu Taimiyah sendiri sebenarnya tidak mengingkari kebolehan bertawasul kepada Nabi. Yang beliau ingkari adalah istighosah (meminta pertolongan) kepada Nabi SAW, bukan Tawasul.
Ibnu Katsir salah satu murid Ibnu Taimiyah menceritakan mengenai tuduhan yang ditujukan kepada Ibnu Taimiyah: “Kemudian Ibnu Atho’ menuduhnya (Ibnu Tiaimyah) dengan banyak tuduhan yang tidak bisa dibuktikan satu pun. Beliau (Ibnu Taimiyah) berkata, “Tidak boleh beristighosah selain kepada Allah, tidak boleh beristighosah kepada Nabi dengan istighosah yang bermakna ibadah. Namun boleh bertawasul dan meminta syafaat dengan perantara Beliau (Nabi SAW) kepada Allah.” Maka sebagian orang menyaksikan menyatakan, ia tidak memiliki kesalahan dalam masalah ini.” (Bidayah Wa Nihayah juz 14 hal 51).
Jadi
tampak jelas bahwa (Hukum Tawasul) bertawasul dengan Nabi sama sekali tidak
diingkari oleh Ibnu Taimiyah, sedangkan tuduhan yang dialamatkan kepada beliau
itu keliru. Bahkan fatwanya, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa hukum
tawasul dengan Nabi disyariatkan dalam berdoa. Beliau
mengatakan:“Termasuk ke dalam hal yang disyariatkan adalah bertawasul dengannya
( Nabi SAW ) di dalam doa sebagaimana terdapat di dalam hadits yang
diriwayatkan at-Turmudzi dan dishahihkan olehnya bahwa Nabi SAW mengajarkan
seorang untuk berdoa, “Wahai Allah, sesungguhnya aku bertawasul kepada-Mu
dengan perantara Nabi-Mu Muhammad, Nabi yang rahmat. Wahai Muhammad,
sesungguhnya aku bertawasul dengan perantaramu kepada Tuhanku agar Dia
menunaikan hajatku itu. Wahai Allah, jadikan ia orang yang memberi syafaat
kepadaku.”Tawasul yang seperti ini adalah perbuatan yang baik. Sedangkan berdoa
dan beristighosah kepadanya ( Nabi SAW ), maka itu merupakan perbuatan yang
haram.
Perbedaan
di antara keduanya telah disepakati dikalangan umat muslim. Orang yang bertawasul sebenarnya
hanya berdoa kepada Allah, menyeru kepada-Nya dan memohon pada-Nya. Ia tidak
berdoa selain pada-Nya. Ia hanya menghadirkannya ( Nabi SAW ). Adapun orang
yang berdoa dan meminta tolong, maka berarti ia memohon kepada yang ia seru dan
meminta darinya, serta meminta tolong dan bertawakal kepadanya, sedangkan Allah
merupakan Tuhan semesta alam. (Majmu Fatwa juz 3 hal 276). Berdoa dan
beristighosah yang dilarang Ibnu Taimiyah seperti sudah dijelaskan adalah
dengan makna beribadah. Semua ulama bersepakat bahwa beribadah kepada Nabi
Muhammad SAW adalah Syirik, berbeda dengan beribadah kepada Allah dengan
melalui Nabi Muhammad yang malah disyariatkan.
Muhammad bin Abdul Wahab Tentang Hukum Tawasul
Berbeda
dengan pengikutnya mengenai hukum tawasul yang menghukumi
syirik kepada orang yang bertawasul dengan Nabi SAW dan orang Sholeh, ternyata
pendiri Wahabi Muhammad bin Abdul Wahab manganggap masalah tentang
hukum tawasul adalah masalah ijtihadiyah yang tidak perlu diperselisihkan.
Dalam
kumpulan tulisannya, disebutkan bahwa beliau pernah berfatwa: "Mengenai
adanya sebagian ulama yang memperbolehkan untuk bertawasul dengan orang-orang
sholeh dan sebagian lain yang hanya mengkhususkan kebolehan itu dengan Nabi SAW
saja, maka mayoritas ulama melarangnya dan tidak menyukainya. Ini merupakan
satu masalah fiqih walaupun pendapat yang benar menurut kami adalah pendapat
jumhur yang menyatakan bahwa bertawasul adalah makruh. Namun kami tidak
mengingkari orang yang melakukannya karena tidak ada ingkar atas
permasalahan-permasalahan ijtihadiyah. Namun pengingkaran kami hanya ditujukan
bagi orang yang berdoa kepada makhluk dengan lebih mengagungkannnya daripada
kita menyeru kepada Allah".(Majmu Mualafat Syaikh Muhammad bin Abdul
Wahab juz 2, hal 41 cetakan Darul Qasim)
Pernyataan
beliau keliru dalam hal bahwa jumhur ulama tidak menyukai tawasul dengan Nabi
SAW dan orang sholeh, sebab kenyataannya justru para ulama sepakat menganggap
hal itu baik. Namun sikap beliau tentang tawasul jelas itu adalah masalah
ijtihadiyah. Muhammad bin Abdul Wahab tidak mengingkari tawasul. Yang beliau
ingkari adalah jika seorang mengagungkan orang sholeh lebih daripada
pengagungannya kepada Allah SWT. Tidak ada seorang muslim pun yang bertawasul dengan
menganggap wasilahnya lebih agung dari Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar