Tawassul
dengan Orang yang Telah Wafat
(Diringkas
dari Buku Kajian Tawassul, LBM NU Sby)
Tawassul inilah yang
selalu diperselisihkan umat Islam. Diantara ulama yang memperbolehkan adalah Imam Malik, Imam Ahmad,
Imam Nawawi, Imam Subki, al-Qasthalani (ahli hadis), al-Hakim, al-Hafidz
al-Baihaqi, al-Hafidz al-Thabrani, al-Hafidz al-Haitsami, Ibnu Hajar
al-Haitami, al-Karmani, al-Jazari, Ibnu al-Hajj, al-Sumhudi dan masih banyak
lagi ulama lain yang memperbolehkannya.
Namun
ada pula sebagian kecil golongan yang melarangnya, seperti kelompok Wahhabi dan
yang sepaham dengannya. Sedangkan Ibnu Taimiyah yang tergolong ulama besar dari
kalangan Wahhabi tidak sepenuhnya melarang tawassul dengan
Rasulullah e atau dengan yang lain. Menurutnya,
jika tawassul kepada Nabi
Muhammad e dimaksudkan sebagai bentuk rasa
keimanan dan kecintaan kepadanya maka diperbolehkan. Berikut petikannya:
وَإِذَا
حُمِّلَ عَلَى هٰذَا الْمَعْنَى لِكَلَامِ مَنْ تَوَسَّلَ بِالنَّبِيِّ صلى
الله عليه وسلم بَعْدَ
مَمَاتِهِ مِنَ السَّلَفِ كَمَا نُقِلَ عَنْ بَعْضِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ
وَعَنِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِ كَانَ هَذَا حَسَناً وَحِيْنَئِذٍ فَلاَ
يَكُوْنُ فِي الْمَسْأَلَةِ نِزَاعٌ)قاعدة جليلة في التوسل والوسيلة ۲/۱۱۹(
“Jika ucapan
orang-orang dari kalangan ulama salaf yang bertawassul kepada Rasullah e setelah beliau
wafat diarahkan pada pengertian ini (tawassul karena iman dan cinta pada
Rasulullah) seperti yang dikutip dari sebagian sahabat, Tabiin, Imam Ahmad dan
sebagainya, maka hukumnya bagus dan tidak ada pertentangan”. (al-Tawassul wa
al-Wasilah II/119)
Berikut ini adalah dalil-dalil hadits tentang tawassul dengan orang-orang yang telah wafat:
a. Riwayat
al-Thabrani
Diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitab al-Mu'jam
al Kabir dan al-Ausath pada
redaksi hadits yang sangat panjang dari Anas, bahwa ketika Fatimah binti Asad
bin Hasyim (Ibu Sayyidina Ali) wafat, maka Rasulullahe turut menggali makam untuknya dan Rasul masuk ke dalam liang lahadnya
sembari merebahkan diri di dalam liang tersebut dan beliau berdoa:
أَللهُ
الَّذِيْ يُحْيِىْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ حَيٌّ لَا يَمُوْتُ اِغْفِرْ لِأُمِّيْ
فَاطِمَةَ بِنْتِ أَسَدٍ وَلَقِّنْهَا حُجَّتَهَا وَوَسِّعْ عَلَيْهَا مَدْخَلَهَا
بِحَقِّ نَبِيِّكَ وَالْأَنْبِيَاءِ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِيْ فَإِنَّكَ أَرْحَمُ
الرَّاحِمِيْنَ )رواه الطبراني وابو نعيم فى حلية الأولياء
عن انس(
“Allah
yang menghidupkan dan mematikan. Allah
maha hidup, tidak akan mati. Ampunilah ibuku, Fatimah binti Asad, tuntunlah
hujjahnya dan lapangkan kuburnya, dengan haq Nabi-Mu dan para Nabi sebelumku.
Sesungguhnya Engkau dzat yang paling mengasihi”. (HR
al-Thabrani dan Abu Nuaim dari Anas)
Ahli hadits al-Hafidz
al-Haitsami mengomentari hadits tersebut:
رَوَاهُ
الطَّبْرَانِيُّ فِي الْكَبِيْرِ وَالْاَوْسَطِ وَفِيْهَ رَوْحُ بْنُ صَلاَحٍ
وَثَّقَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ وَفِيْهِ ضُعْفٌ، وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ
رِجَالُ الصَّحِيْحِ )مجمع الزوائد ومنبع الفوائد ۹/۲۱۰(
“Diriwayatkan oleh
Thabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir dan al-Ausath, salah satu perawinya
adalah Rauh bin Shalah, ia dinilai terpercaya oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim,
tetapi ia dlaif, sedangkan yang lain adalah perawi-perawi sahih”. (Majma’ al-Zawaid wa
Manba’ al-Fawaid, IX/210)
Sayid
Muhammad bin Alawy al-Maliki berkata:
وَاخْتَلَفَ
بَعْضُهُمْ فِى رَوْحِ بْنِ صَلاَحٍ اَحَدِ رُوَاتِهِ وَلَكِنَّ ابْنَ حِبَّانَ
ذَكَرَهُ فِى الثِّقَاتِ وَقَالَ الْحَاكِمُ ثِقَةٌ مَأْمُوْنٌ وَقَالَ
الْهَيْثَمِىُّ فِى مَجْمَعِ الزَّوَائِدِ وَرِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيْحِ.
وَرَوَاهُ كَذَلِكَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنُ اَبِي
شَيْبَةَ عَنْ جَابِرٍ وَاَخْرَجَهُ الدَّيْلَمِيُّ وَاَبُوْ نُعَيْمٍ فَطُرُقُهُ
يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا بِقُوَّةٍ وَتَحْقِيْقٍ . قَالَ الشَّيْخُ الْحَافِظُ
الْغُمَّارِى فِى اتِّحَافِ اْلاَذْكِيَاءِ ص ۲۰،
وَرَوْحٌ هٰذَا ضُعْفُهُ خَفِيْفٌ عِنْدَ مَنْ ضَعَّفَهُ كَمَا يُسْتَفَادُ مِنْ
عِبَارَاتِهِمْ وَلِهَذَا عَبَّرً الْهَيْثَمِى بِمَا يُفِيْدُ خِفَّةَ الضُّعْفِ
كَمَا لاَ يَخْفَى عَلَى مَنْ مَارَسَ كُتُبَ الْفَنِّ فَالْحَدِيْثُ لاَ يَقِلُّ
عَنْ رُتْبَةِ الْحَسَنِ بَلْ عَلَى شَرْطِ ابْنِ حِبَّانَ )كلمة فى التوسل ۱۱(
“Sebagian ulama
berbeda pendapat mengenai salah satu perawinya, Rauh bin Shalah, namun Ibnu Hibban
menggolongkannya sebagai orang-orang terpercaya dalam kitab al-Tsiqat, dan
al-Hakim berkata: “Ia terpercaya dan amanah. Al-Haitsami berkata dalam Majma’
al-Zawaid: “Perawinya adalah perawi-perawi sahih. Hadits ini juga diriwayatkan
oleh Ibnu Abdi al-Barr dari Ibnu Abbas, Ibnu Abi Syaibah dari Jabir, dan
ditakhrij oleh al-Dailami dan Abu Nuaim. Maka, jalur-jalur riwayat hadis ini
saling menguatkan antara satu dan lainnya. Al-Hafidz al-Ghummari berkata dalam
Ittihaf al-Adzkiya' hal. 20: “Perawi Rauh ini tingkat kedlaifannya rendah bagi
ulama yang menilainya dlaif, hal ini diketahui dari redaksi penilaian mereka tentang Rauh.Oleh
karena-nya, al-Haitsami menilai dengan redaksi yang ringan (فيه ضعف)
sebagaimana diketahui oleh orang-orang yang mempelajari ilmu ini (al-Jarh wa
al-Ta'dil). Dengan demikian,
hadis ini tidak kurang dari status hadis Hasan bahkan sesuai kriteria kesahihan
Ibnu Hibban”. (Kalimat fi
al-Tawassul, 20)
b. Riwayat Ibnu Hibban
عَلَّمَ
رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيْقَ t أَنْ
يَقُوْلَ اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّكَ وَإِبْرَاهِيْمَ
خَلِيْلِكَ وَمُوْسٰى نَجِيِّكَ وَعِيْسٰى كَلِمَتِكَ وَرُوْحِكَ وَبِتَوْرَاةِ
مُوْسٰى وَإِنْجِيْلِ عِيْسٰى وَزَبُوْرِ دَاوُدَ وَفُرْقَانِ مُحَمَّدٍ صلى
الله عليه وسلم وَعَلَيْهِمْ
أَجْمَعِيْنَ ..... الْحَدِيْثَ
“Rasulullah e mengajarkan doa
kepada Abu Bakar al-Shiddiq: Ya Allah. Saya meminta kepada-Mu dengan Muhammad
Nabi-Mu, Ibrahim kekasih-Mu, Musa yang Engkau selamatkan, Isa kalimat dan yang
Engkau tiupkan ruh-Mu, dan dengan Taurat Musa, Injil Isa, Zabur Dawud dan
al-Quran Muhammad. Semoga Allah memberi shalawat dan salam kepada semuanya….”.
Hadits
ini dikutip oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya', dan al-Hafidz Zainuddin
al-Iraqi mengo-mentari status hadis di atas:
فِي
الدُّعَاءِ لِحِفْظِ الْقُرْآنِ رَوَاهُ أَبُوْ الشَّيْخِ ابْنُ حِبَّانَ فِي
كِتَابِ الثَّوَابِ مِنْ رِوَايَةِ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ هَارُوْنَ بْنِ
عَبْثَرَةَ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ أَتَى النَّبِيَّ صلى
الله عليه وسلم فَقَالَ
إِنِّيْ أَتَعَلَّمُ الْقُرْآنَ وَيَنْفَلِتُ مِنِّيْ فَذَكَرَهُ وَعَبْدُ
الْمَلِكِ وَأَبُوْهُ ضَعِيْفَانِ وَهُوَ مُنْقَطِعٌ بَيْنَ هَارُوْنَ وَأَبِيْ بَكْرٍ )تخريج أحاديث الإحياء
۳/۳۹(
“Hadits tersebut
adalah doa untuk menghafal Al Quran, diriwayatkan oleh Abu Syaikh Ibnu Hibban
dalam kitab al-Tsawab dari Abdul Malik bin Harun bin ‘Abtsarah, dari bapaknya
bahwa Abu Bakar datang kepada Nabi untuk mempelajari Al Quran…. Abdul Malik dan
bapaknya adalah dlaif, dan hadis ini terputus antara Harun dan Abu Bakar" (Takhrij Ahadits
al-Ihya’, III/39)
Kendatipun
hadits ini dla’if, namun tetap diperbolehkan untuk
diamalkan. Sebab beberapa hadits sahih menjelaskan tentang tawassul, sehingga hadis ini
masuk ke dalam koridor tersebut. Karena diantara syarat mengamalkan hadits dla’if adalah tidak
bertentangan dengan dalil Al Quran maupun hadits sahih, sebagaimana telah
diketahui dalam ilmu hadis.
Dengan
demikian, bertawassul dengan orang
yang telah wafat diperbolehkan, karena Rasulullah e dalam dua hadits
di atas bertawassuldengan para nabi
sebelum beliau yang kesemuanya telah wafat kecuali Nabi Isa u.
Rasulullah e Mengajarkan
Tawassul
Ternyata
tawassul tidak hanya diperbolehkan saja, namun pernah diajarkan oleh Rasulullah
yang berarti menunjukkan makna sunnah. Hal ini dapat dilihat dalam hadits
berikut ini:
عَنْ
عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ t أَنَّ رَجُلاً ضَرِيْرَ الْبَصَرِ
أَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ
عَلِّمْنِيْ دُعَاءً أَدْعُوْ بِهِ يَرُدُّ اللهُ عَلَيَّ بَصَرِيْ، فَقَالَ لَهُ
قُلِ اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ نَبِيِّ
الرَّحْمَةِ يَا مُحَمَّدُ إِنِّيْ قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلٰى رَبِّيْ
أَللّٰهُمَّ شَفِّعْهُ فِيَّ وَشَفِّعْنِيْ فِيْ نَفْسِيْ فَدَعَا بِهٰذَا
الدُّعَاءِ فَقَامَ وَقَدْ أَبْصَرَ
“Dari Utsman
bin Hunaif: “Suatu hari seorang yang buta datang kepada Rasulullah eberkata:
“Wahai Rasulullah, ajarkan saya sebuah doa yang akan saya baca agar Allah
mengembalikan penglihatan saya”. Rasulullah berkata: “Bacalah doa (artinya):
“Ya Allah sesungguhnya aku meminta-Mu dan menghadap kepada-Mu melalui Nabi-Mu
yang penuh kasih sayang, wahai Muhammad sesungguhnya aku menghadap kepadamu dan
minta Tuhanmu melaluimu agar dibukakan mataku, Ya Allah berilah ia syafaat
untukku dan berilah aku syafaat. Kemudian ia berdoa dengan doa tersebut, ia
berdiri dan telah bisa melihat”. (HR. Hakim dalam al-Mustadrak).
Beliau
mengatakan bahwa hadits ini adalah shahih dari segi sanad walaupun
Imam Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan dalam kitabnya. Imam Dzahabi
mengatakatan bahwa hadits ini adalah shahih, demikian juga Imam Turmudzi dalam kitab Sunannya
bab Daa'wat mengatakan
bahwa hadits ini adalahhasan shahih gharib.
Dalam
riwayat Turmudzi disebutkan bahwa Utsman berkata: “Demi
Allah kami belum lagi bubar dan belum juga lama pembicaraan kami, orang itu
telah datang kembali dengan segar bugar”.
Dan
Imam Mundziri dalam kitabnya at-Targhib Wa at-Tarhib,
1/438, mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Imam Nasai, Ibnu Majah dan
Imam Khuzaimah dalam kitab shahihnya).
Ada dua hal yang dapat diambil kesimpulan dari hadits ini, bahwa:
1. Doa tersebut memang
benar-benar dibaca oleh orang yang buta, bukan didoakan oleh Rasulullah e. Sementara Nasiruddin al-Albani (ulama Wahhabi) berpendapat bahwa orang
buta tadi sembuh karena didoakan oleh Rasulullah. Pendapat ini sama sekali
tidak ada dasarnya dan bertentangan dengan riwayat al-Hakim diatas. Hal ini
dikarenakan setelah al-Albani tidak mampu melemahkan hadits ini secara sanad, lantas al-Albani
dan kelompoknya berupaya untuk mengaburkan makna teks hadits tersebut dengan
menyatakan bahwa doa itu dibacakan oleh Rasulullah. Hali itu dilakukan karena
ia telah terlanjur melarang tawassul, sehingga ia memalingkan makna hadits di atas dengan berdasarkan nafsunya.
2. Rasulullah
mengajarkan doa bertawassul dengan menyebut nama beliau di atas tidak hanya berlaku bagi orang
buta tersebut dan di masa Rasul hidup saja, sebab Rasulullah tidak
membatasinya. Dan seandainya tawassul setelah Rasulullah wafat dilarang, maka sudah pasti Rasulullah akan
melarangnya dan menyatakan bahwa doa ini hanya boleh dibaca oleh orang buta
tersebut ketika Rasul masih hidup, sebagaimana dalam masalah penyembelihan
hewan qurban yang hanya dikhususkan kepada Abu Burdah saja, yaitu sabda
Rasulullah e:
ضَحِّ
بِالْجَذَعِ مِنَ الْمَعْزِ وَلَنْ تَجْزِئَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ )رواه البخارى ومسلم عن
أبى سعيد الخذرى(
“Sembelihlah
kambing usia satu tahun itu, dan hal itu tidak berlaku lagi bagi orang lain
selain kamu”. (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abi
Sa'id al-Khudri)
Shahabat
Mengajarkan Tawassul
1. Utsman
bin Hunaif
عَنْ عُثْمَانَ
بْنِ حُنَيْفٍ t أَنَّ رَجُلاً كَانَ يَخْتَلِفُ إِلَى
عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ t فِيْ حَاجَتِهِ وَكَانَ عُثْمَانُ لَا
يَلْتَفِتُ إِلَيْهِ وَلَا يَنْظُرُ فِيْ حَاجَتِهِ فَلَقِيَ ابْنَ حُنَيْفٍ
فَشَكَا ذَلِكَ إِلَيْهِ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ بْنُ حُنَيْفٍ ائْتِ
الْمِيْضَأَةَ فَتَوَضَّأْ ثُمَّ ائْتِ الْمَسْجِدَ فَصَلِّ فِيْهِ رَكْعَتَيْنِ
اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا نَبِيِّ
الرَّحْمَةِ يَا مُحَمَّدُ إِنِّيْ أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلَى رَبِّكَ فَيَقْضِيْ
لِيْ حَاجَتِيْ وَتَذْكُرُ حَاجَتَكَ حَتَّى أَرْوَحَ مَعَكَ، فَانْطَلَقَ
الرَّجُلُ فَصَنَعَ مَا قَالَ لَهُ ثُمَّ أَتَى بَابَ عُثْمَانَ بْنِ
عَفَّانَ t فَجَاءَهُ الْبَوَّابُ حَتَّى أَخَذَ
بِيَدِهِ فَأَدْخَلَهُ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَأَجْلَسَهُ مَعَهُ عَلَى
الطِّنْفِسَةِ فَقَالَ حَاجَتُكَ فَذَكَرَ حَاجَتَهُ وَقَضَاهَا لَهُ )رواه الطبرانى فى المعجم الكبير والبيهقى في
دلائل النبوة(
“Diriwayatkan dari
Utsman bin Hunaif (perawi hadis yang menyaksikan orang buta bertawassul kepada
Rasulullah) bahwa ada seorang laki-laki datang kepada (Khalifah) Utsman bin
Affan untuk memenuhi hajatnya, namun sayidina Utsman tidak menoleh ke arahnya
dan tidak memperhatikan kebutuhannya. Kemudian ia bertemu dengan Utsman bin
Hunaif (perawi) dan mengadu kepadanya. Utsman bin Hunaif berkata: Ambillah air
wudlu' kemudian masuklah ke masjid, salatlah dua rakaat dan bacalah: “Ya
Allah sesungguhnya aku meminta-Mu dan menghadap kepada-Mu melalui nabi-Mu yang
penuh kasih sayang, wahai Muhammad sesungguhnya aku menghadap kepadamu dan
minta Tuhanmu melaluimu agar hajatku dikabukan. Sebutlah apa kebutuhanmu”. Lalu lelaki tadi
melakukan apa yang dikatakan oleh Utsman bin Hunaif dan ia memasuki pintu
(Khalifah) Utsman bin Affan. Maka para penjaga memegang tangannya dan dibawa
masuk ke hadapan Utsman bin Affan dan diletakkan di tempat duduk. Utsman bin
Affan berkata: Apa hajatmu? Lelaki tersebut menyampaikan hajatnya, dan Utsman
bin Affan memutuskan permasalahannya”. (HR. Al-Thabrani dalam al-Mu'jam
al-Kabir dan al-Baihaqi dalam Dalail al-Nubuwwah)
Ulama Ahli hadits al-Hafidz al-Haitsami berkata:
وَقَدْ
قَالَ الطَّبْرَانِيُّ عَقِبَهُ وَالْحَدِيْثُ صَحِيْحٌ بَعْدَ ذِكْرِ طُرُقِهِ
الَّتِيْ رَوٰى بِهَا )مجمع الزوائد ومنبع الفوائد ۲/۵۶۵(
“Dan sungguh
al-Thabrani berkata (setelah al-Thabrani menyebut semua jalur riwayatnya):
Riwayat ini sahih”. (Majma’ al-Zawaid, II/565)
Perawi
hadits ini, Utsman bin Hunaif, telah mengajarkan tawassul kepada orang
lain setelah Rasulullah e wafat. Dan kalaulah tawassul kepada
Rasulullah dilarang atau bahkan dihukumi syirik maka tidak mungkin seorang
sahabat akan mengajarkan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Rasulullah e, karena ia hidup di
kurun waktu terbaik, yaitu sebagai sahabat Nabi.
Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki berkata:
هَذِهِ
الْقِصَّةُ صَحَّحَهَا الْحَافِظُ الطَّبْرَانِيُّ وَالْحَافِظُ اَبُوْ عَبْدِ
اللهِ الْمَقْدِسِيِّ وَنَقَلَ ذَلِكَ التَّصْحِيْحَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ
وَالْحَافِظُ نُوْرُ الدِّيْنِ الْهَيْثَمِيُّ )كلمة فى
التوسل ۷(
“Kisah ini disahihkan
oleh al-Hafidz al-Thabrani dan al-Hafidz Abu Abdillah al-Maqdisi, dikutip oleh
al-Hafidz al-Mundziri dan al-Hafidz Nuruddin al-Haitsami”. (Kalimat fi
al-Tawassul, 7)
Ibnu
Taimiyah mengutip doa tawassul seperti diatas dan ia mengatakan
bahwa ulama salaf membacanya, yaitu:
رَوَى
ابْنُ أَبِي الدُّنْيَا فِيْ كِتَابِ مُجَابِي الدُّعَاءِ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُوْ هَاشِمٍ سَمِعْتُ
كَثِيْرَ بْنَ مُحَمَّدِ بْنِ كَثِيْرِ بْنِ رِفَاعَةَ يَقُوْلُ جَاءَ رَجُلٌ إلَى
عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ سَعِيْدِ بْنِ أَبْجَرَ فَجَسَّ بَطْنَهُ فَقَالَ بِكَ
دَاءٌ لَا يَبْرَأُ. قَالَ مَا هُوَ؟ قَالَ الدُّبَيْلَةُ. قَالَ فَتَحَوَّلَ
الرَّجُلُ فَقَالَ اللهَ اللهَ اللهَ رَبِّيْ لَا أُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا
اللّٰهُمَّ إنِّيْ أَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ
الرَّحْمَةِ صلى الله عليه وسلم تَسْلِيْمًا يَا مُحَمَّدُ إنِّيْ أَتَوَجَّهُ
بِكَ إِلَى رَبِّكَ وَرَبِّيْ يَرْحَمُنِيْ مِمَّا بِيْ. قَالَ فَجَسَّ بَطْنَهُ
فَقَالَ قَدْ بَرِئَتْ مَا بِكَ عِلَّةٌ. قُلْتُ فَهَذَا الدُّعَاءُ وَنَحْوُهُ
قَدْ رُوِيَ أَنَّهُ دَعَا بِهِ السَّلَفُ وَنُقِلَ عَنْ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ
فِيْ مَنْسَكِ الْمَرْوَذِيِّ التَّوَسُّلُ بِالنَّبِيِّ صلى
الله عليه وسلم فِي
الدُّعَاءِ وَنَهَى عَنْهُ آخَرُوْنَ )مجموع
الفتاوى ۱/۲۶۴ وقاعدة جليلة في التوسل
والوسيلة ۲/۱۹۹(
“Ibnu
Abi al-Dunya meriwayatkan dari Katsir bin Muhammad, Ada seorang laki-laki
datang ke Abdul Malik bin Said bin Abjar. Abdul Malik memegang perutnya dan
berkata: “Kamu mengidap penyakit yang tidak bisa disembuhkan”. Lelaki itu
bertanya: “Penyakit apa?” Ia menjawab: “Penyakit dubailah (semacam tumor dalam
perut)”. Kemudian laki-laki tersebut berpaling dan berdoa: “Allah Allah Allah..
Tuhanku, tiada suatu apapun yang yang menyekutuinya. Ya Allah, saya menghadap
kepadaMu dengan nabiMu Muhammad Nabi yang rahmah Saw. Wahai Muhammad saya
menghadap pada Tuhanmu denganmu (agar) Tuhanku menyembuhkan penyakitku”. Lalu
Abdul Malik memegang lagi perutnya dan ia berkata: “Penyakitmu telah sembuh”.
Saya (Ibnu Taimiyah) berkata: “Doa semacam ini diriwayatkan telah dibaca oleh
ulama salaf, dan diriwayatkan dari Ahmad bin Hanbal dalam al-Mansak al-Marwadzi
bahwa beliau bertawassul dengan Rasulullah dalam doanya. Namun ulama yang lain
melarang tawassul”.(Majmu' al-Fatawa, I/264, dan al-Tawassul
wa al-Wasilah, II/199)
2. Bilal bin Haris
al-Muzani
وَرَوَى
اِبْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ مِنْ رِوَايَةِ أَبِيْ صَالِحٍ
السَّمَّانِ عَنْ مَالِك الدَّارِيِّ - وَكَانَ خَازِنَ عُمَرَ - قَالَ أَصَابَ
النَّاسَ قَحْطٌ فِيْ زَمَنِ عُمَرَ فَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى قَبْرِ
النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِسْتَسْقِ
لِأُمَّتِكَ فَإِنَّهُمْ قَدْ هَلَكُوْا فَأَتَى الرَّجُلَ فِيْ الْمَنَامِ
فَقِيْلَ لَهُ اِئْتِ عُمَرَ ... الْحَدِيْثَ. وَقَدْ رَوَى سَيْفٌ فِي
الْفُتُوْحِ أَنَّ الَّذِيْ رَأَى الْمَنَامَ الْمَذْكُورَ هُوَ بِلَالُ بْنُ
الْحَارِثِ الْمُزَنِيُّ أَحَدُ الصَّحَابَةِ )ابن حجر
فتح الباري ۳/۴۴۱ وابن عساكر تاريخ دمشق ۵۶/۴۸۹(
“Ibnu Abi Syaibah
meriwayatkan hadis dengan sanad yang sahih dari Abi Shaleh Samman, dari Malik
al-Dari (Bendahara Umar), ia berkata: Telah terjadi musim kemarau di masa Umar,
kemudia ada seorang laki-laki (Bilal bin Haris al-Muzani) ke makam Rasulullah
Saw, ia berkata: Ya Rasullah, mintakanlah hujan untuk umatmu, sebab mereka akan
binasa. Kemudian Rasulullah datang kepada lelaki tadi dalam mimpinya, beliau
berkata: Datangilah Umar…. Saif meriwayatkan dalam kitab al-Futuh lelaki
tersebut adalah Bilal bin Haris al-Muzani salah satu Sahabat Rasulullah”. (Ibnu Hajar,
Fathul Bari, III/441, dan Ibnu 'Asakir, Tarikh Dimasyqi, 56/489)
Bentuk tawassul dalam riwayat
ini adalah seruan memanggil nama Rasulullah dan meminta pertolongan kepada
beliau. Sementara menurut al-Albani dan aliran Wahhabi, menyeru kepada orang
yang telah meninggal dihukumi syirik. Padahal umat Islam senantiasa berseru
kepada Rasulullah esetiap kali melakukan tachiyat dalam salat:
السَّلَامُ
عَلَيْك أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا
وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ )أخرجه
ابن ماجه ۹۰۲ والنسائي ۲/۲۴۳ قال
الدارقطني والبيهقي إسناده صحيح(
“Semoga keselamatan,
rahmat, dan berkah atas dirimu wahai Nabi. Dan semoga keselamatan atas kami
serta para hamba yang salih”.
3. Aisyah
Istri Rasulullah e
حَدَّثَنَا
أَبُوْ النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا سَعِيْدُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ
مَالِكٍ النُّكْرِي حَدَّثَنَا أَوْسُ بْنُ عَبْدِ اللهِ قُحِطَ أَهْلُ
الْمَدِيْنَةِ قَحْطاً شَدِيْداً، فَشَكَوْا إِلَى عَائِشَةَ فَقَالَتْ انْظُرُوْا
قَبْرَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَاجْعَلُوْا مِنْهُ كِوًى إِلَى
السَّمَاءِ حَتَّى لَا يَكُوْنَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ السَّمَاءِ سَقْفٌ. قَالَ
فَفَعَلُوْا فَمُطِرْنَا مَطَراً حَتَّى نَبَتَ الْعُشْبُ وَسَمِنَتِ الْإِبِلُ
حَتَّى تَفَتَّقَتْ مِنَ الشَّحْمِ فَسُمِّىَ عَامَ الْفَتْقِ )رواه الدارمي(
“Dari
Aus bin Abdullah: “Suatu hari kota Madinah mengalami kemarau panjang, lalu
datanglah penduduk Madinah ke Aisyah (janda Rasulullah e)
mengadu tentang kesulitan tersebut, lalu Aisyah berkata: “Lihatlah kubur Nabi
Muhammade lalu bukalah sehingga tidak ada lagi
atap yang menutupinya dan langit terlihat langsung”, lantas mereka pun
melakukan itu kemudian turunlah hujan lebat sehingga rumput-rumput tumbuh dan
onta pun gemuk, maka disebutlah itu tahun gemuk”. (HR.
Imam Darimi)
Kitab Musnad
as-Shahabah menjelas-kan status atsar di
atas sebagai berikut:
قَالَ
الشَّيْخُ حُسَيْنٌ أَسَدٌ رِجَالُهُ ثِقَاتٌ وَهُوَ مَوْقُوْفٌ عَلَى عَائِشَةَ )مسند الصحابة في الكتب التسعة ۱۳/۷۶(
“Syaikh Husain
berkata: “Perawinya adalah
orang-orang terpercaya”. Riwayat tersebut bersumber dari Aisyah”. (Musnad
al-Shahabat, XIII/76)
Sayid
Muhammad bin Alawy mentakhrij riwayat diatas:
اَمَّا
اَبُوْ النُّعْمَانِ فَهُوَ مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ الْمُلَقَّبُ بِعَارِمٍ
شَيْخُ الْبُخَارِيِّ، قَالَ الْحَافِظُ فِى التَّقْرِيْبِ ثِقَةٌ ثَبْتٌ
تَغَيَّرَ فِىْ اَخِرِ عُمْرِهِ وَهَذَا لَا يَضُرُّهُ وَلَا يَقْدَحُ فِىْ
رِوَايَتِهِ لِاَنَّ الْبُخَارِيَ رَوٰى لَهُ فِى صَحِيْحِهِ اَكْثَرَ مِنْ
مِائَةِ حَدِيْثٍ. وَاَمَّا سَعِيْدُ بْنُ زَيْدٍ فَهُوَ صَدُوْقٌ لَهُ اَوْهَامٌ
وَكَذٰلِكَ حَالُ عَمْرِو بْنِ مَالِكٍ النُّكْرِيِّ كَمَا قَالَ الْحَافِظُ ابْنُ
حَجَرٍ عَنْهُمَا فِى التَّقْرِيْبِ وَقَدْ قَرَّرَ الْعُلَمَاءُ بِأَنَّ هٰذِهِ
الصِّيْغَةَ وَهِيَ صَدُوْقٌ يُهِمُّ مِنْ صِيَغِ التَّوْثِيْقِ لَا مِنْ صِيَغِ
التَّضْعِيْفِ كَمَا فِى تَدْرِيْبِ الرَّاوِي. وَاَمَّا اَبُوْ الْجَوْزَاءِ
فَهُوَ اَوْسُ بْنُ عَبْدِ اللهِ الرِّبْعِيِّ وَهُوَ ثِقَةٌ مِنْ رِجَالِ
الصَّحِيْحَيْنِ. فَهُوَ سَنَدٌ لَا بَأْسَ بِهِ بَلْ هُوَ جَيِّدٌ عِنْدِيْ )كلمة فى التوسل ۱۳(
“Abu Nu’man adalah
Muhammad bin Fadl yang bergelar Arim adalah guru al-Bukhari, al-Hafidz Ibnu
Hajar menilainya dalam kitab Taqrib sebagai orang terpercaya dan kokoh namun
ada perubahan dalam akhir umurnya. Tetapi hal ini tidak mempengaruhi riwayatnya
karena al-Bukhari telah mengutip dalam kitab Sahihnya lebih dari 100 hadis.
Adapun Said bin Zaid dan Amr bin Malik al-Nukri dinilai oleh al-Hafidz Ibnu
Hajar menilainya dalam kitab Taqrib sebagai orang yang sangat jujur namun
memiliki praduga-praduga. Redaksi seperti ini adalah bentuk penilaian positif
bukan penilaian melemahkan, sebagaimana dalam kitab Tadrib al-Rawi (Jalaluddin
al-Suyuthi). Sedangkan Abu al-Jauza’ adalah Aus bin Abdillah al-Rib’i, ia
adalah orang terpercaya dan perawi hadis al-Bukhari dan Muslim. Dengan
demikian, sanad riwayat ini tidak lemah justru sanad yang bagus bagi saya”. (Kalimat fi
al-Tawassul, 13)
Tawassul
Kepada Rasulullah e Sebelum Lahir
Imam
Hakim an-Naisabur meriwayatkan dari Umar berkata, bahwa Nabi bersabda:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى
الله عليه وسلم لَمَّا اقْتَرَفَ آدَمُ الْخَطِيْئَةَ قَالَ يَا رَبِّىْ
إِنِّىْ أَسْأَلُكَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ لِمَا غَفَرْتَ لِىْ، فَقَالَ اللهُ: يَا
آدَمُ كَيْفَ عَرَفْتَ مُحَمَّدًا وَلَمْ أَخْلُقْهُ؟ قَالَ:
يَا رَبِّى لِأَنَّكَ لَمَّا خَلَقْتَنِىْ بِيَدِكَ وَنَفَخْتَ فِيَّ مِنْ
رُوْحِكَ رَفَعْتُ رَأْسِىْ فَرَأَيْتُ عَلَى قَوَائِمِ الْعَرْشِ مَكْتُوْبًا لَا
إِلٰهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ فَعَلِمْتُ أَنَّكَ لَمْ تُضِفْ
إِلَى اسْمِكَ إِلَّا أَحَبَّ الْخَلْقِ إِلَيْكَ، فَقَالَ اللهُ: صَدَقْتَ يَا
آدَمُ إِنَّهُ لَأَحَبُّ الْخَلْقِ إِلَيَّ اُدْعُنِى
بِحَقِّهِ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ وَلَوْلَا مُحَمَّدٌ مَا خَلَقْتُكَ (أخرجه الحاكم
فى المستدرك وصححه ۲/۶۱۵)
“Rasulullah e bersabda:
“Ketika Adam melakukan kesalahan, lalu ia berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya
aku memintaMu melalui Muhammad agar Kau ampuni diriku”. Lalu Allah berfirman:
“Wahai Adam, darimana engkau tahu Muhammad padahal belum Aku ciptakan?” Adam
menjawab: “Wahai Tuhanku, ketika Engkau ciptakan diriku dengan kekuasaan-Mu dan
Engkau hembuskan ke dalamku sebagian dari ruh-Mu, maka aku angkat kepalaku dan
aku melihat di atas tiang-tiang Arash tertulis kalimat “Laa ilaaha illallaah
muhamadur rasulullah” maka aku mengerti bahwa Engkau tidak akan mencantumkan
sesuatu dengan nama-Mu kecuali nama mahluk yang paling Engkau cintai”. Allah
menjawab: “Benar Adam, sesungguhnya ia adalah mahluk yang paling Aku cintai,
bredoalah dengan melaluinya maka Aku telah mengampunimu, dan andaikan tidak ada
Muhammad maka tidaklah Aku menciptakanmu”. (HR.
Hakim dan ia berkata bahwa hadits ini adalah shahih dari segi sanadnya)
Demikian
juga pernyataan Imam Baihaqi dalam kitabnya Dalail
An-Nubuwwah, Imam al-Qasthalany dalam kitabnya Al-Mawahib, 2/392,
Imam Zarqani dalam kitab Syarkhu Al-Mawahib Laduniyyah, 1/62, Imam
Subuki dalam kitabnya Shifa As-Saqam, dan
Imam Suyuti dalam kitabnya Khasais An-Nubuwah,
mereka semua mengatakan bahwa hadits ini adalah shahih.
Tawassul
Kepada Rasulullah e Sebelum Menjadi
Rasul
Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Hakim dari sahabat Ibnu Abbas
dinyatakan:
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَتْ يَهُوْدُ خَيْبَرَ تُقَاتِلُ
غَطَفَانَ فَكُلَّمَا الْتَقَوْا هَزَمَتْ يَهُوْدُ خَيْبَرَ فَعَاذَتِ
الْيَهُوْدُ بِهٰذَا الدُّعَاءِ اللّٰهُمَّ إِنَا نَسْأَلُكَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ
النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِيْ وَعَدْتَنَا أَنْ تُخْرِجَهُ لَنَا فِيْ آخِرِ
الزَّمَانِ أَلَّا نَصَرْتَنَا عَلَيْهِمْ، قَالَ: فَكَانُوْا إِذَا الْتَقَوْا
دَعَوْا بِهٰذَا الدُّعَاءِ فَهَزَمُوْا غَطَفَانَ فَلَمَّا بُعِثَ
النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم كَفَرُوْا بِهِ فَأَنْزَلَ اللهُ
وَقَدْ كَانُوْا يَسْتَفْتِحُوْنَ بِكَ يَا مُحَمَّدُ عَلَى الْكَافِرِيْنَ )رواه الحاكم وقال وهو غريب(
“Diriwayatkan dari
Ibnu Abbas bahwa Yahudi Khaibar berperang dengan Kabilah Ghathafan. Setiap
bertemu dalam peperang-an, orang Yahudi selalu lari dan meminta pertolongan
dengan berdoa: “Kami meminta kepada-Mu dengan Haq (kedudukan) Muhammad seorang
Nabi yang Ummi, yang Engkau janjikan kepada kami untuk diutus di akhir zaman,
hendaklah Engkau menolong kami”. Maka setiap berperang, Yahudi Khaibar selalu
berdoa dengan doa ini sehingga berhasil memukul mundur pasukan Ghathafan. Dan
ketika Rasulullah diutus, mereka kufur terhadapnya. Kemudian Allah menurunkan
ayat 89 surat al-Baqarah tersebut”. (HR. Hakim, dia
mengatakan hadits ini asing)
Kendatipun al-Hakim menyebutkan bahwa riwayat ini adalah ghorib (asing)
yang tergolong hadis perorangan (الأحد), namun banyak ahli tafsir yang menjadikannya sebagai asbab
al-nuzul (sebab turun)
dari ayat di atas seperti al-Razi dalam tafsir kabir Mafatih
al-Ghaib, al-Zamakhsyari
dalam al-Kasyaf dan
sebagainya. Bahkan Abu Abdurrahman Muqbil, setelah mengutip riwayat ini dari
Ibnu Ishaq dan Ibnu Hisyam, berkata:
وَهُوَ
حَدِيْثٌ حَسَنٌ فَإِنَّ ابْنَ إِسْحَاقَ إِذَا صَرَّحَ بِالتَّحْدِيْثِ
فَحَدِيْثُهُ حَسَنٌ كَمَا ذَكَرَهُ الْحَافِظُ الذَّهَبِيُّ فِي الْمِيْزَانِ.
“Hadits ini adalah
hadits Hasan. Sebab apabila Ibnu Ishaq menjelaskan tentang hadits, maka
haditsnya berstatus Hasan, sebagaimana disebutkan oleh al-Hafidz al-Dzahabi
dalam kitab al-Mizan”. (Al-Shahih al-Musnad min Asbab
al-Nuzul, I/22)
Berikut
ini adalah pernyataan al-Razi dan Zamakhsyari tentang ayat di atas:
أَمَّا
قَوْلُهُ تَعَالٰى (وَكَانُواْ مِن قَبْلُ يَسْتَفْتِحُوْنَ عَلَى الَّذِيْنَ
كَفَرُوْا) فَفِي سَبَبِ النُّزُوْلِ وُجُوْهٌ أَحَدُهَا أَنَّ الْيَهُوْدَ مِنْ
قَبْلِ مَبْعَثِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَنُزُوْلِ الْقُرْآنِ كَانُوْا
يَسْتَفْتِحُوْنَ أَيْ يَسْأَلُوْنَ الْفَتْحَ وَالنُّصْرَةَ وَكَانُوْا
يَقُوْلُوْنَ اللّٰهُمَّ افْتَحْ عَلَيْنَا وَانْصُرْنَا بِالنَّبِيِّ الْأُمِّيِّ )تفسير الرازي مفاتيح الغيب ۳/۱۶۴(
“Sebab turunnya ayat
ini (al-Baqarah 89) ada banyak versi, salah satunya bahwa Yahudi sebelum
diutusnya Nabi Muhammad dan turunnya Al Quran, senantiasa meminta kemenangan
dan pertolongan. Mereka berkata: “Ya Allah.
Berilah kami kemenangan dan pertolongan dengan Nabi yang Ummi (Muhammad)”. (Tafsir
al-Razi, III/164)
(يَسْتَفْتِحُونَ
عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوْا) يَسْتَنْصِرُوْنَ عَلَى الْمُشْرِكِيْنَ إِذَا
قَاتَلُوْهُمْ قَالُوْا اللّٰهُمَّ انْصُرْنَا بِالنَّبِيِّ الْمَبْعُوْثِ فِيْ
آخِرِ الزَّمَانِ الَّذِيْ نَجِدُ نَعْتَهُ وَصِفَتَهُ فِي التَّوْرَاةِ )تفسير الكشاف للزمخشري ۱/۱۶۴(
“Yahudi
meminta pertolongan dalam menghadapi kaum musyrikin. Saat
berperang Yahudi berdoa: “Ya Allah. Tolonglah kami dengan seorang Nabi yang
akan diutus di akhir zaman yang telah kami temukan ciri-ciri dan sifatnya dalam
Taurat”. (Tafsir
al-Kasyaf, I/164)
Tawassul Kepada Rasulullah e Setelah Wafat
Walaupun Rasulullah e wafat, umat
Islam meyakini bahwa Rasulullah tetap bisa mendoakan kepada umatnya. Sebagaimana
diterangkan dalam sebuah hadits:
قَالَ صلى
الله عليه وسلم حَيَاتِي خَيْرٌ وَمَمَاتِيْ خَيْرٌ لَكُمْ فَإِذَا أَنَا
مُتُّ كَانَتْ وَفَاتِيْ خَيْرًا لَكُمْ تُعْرَضُ عَلَيَّ أَعْمَالُكُمْ فَإِنْ
رَأَيْتُ خَيْرًا حَمِدْتُ اللهَ تَعَالٰى وَإِنْ رَأَيْتُ شَرًّا اِسْتَغْفَرْتُ
لَكُمْ )رواه ابن سعد عن بكر بن عبد الله مرسلا(
“Hidupku
lebih baik dan matiku juga lebih baik bagi kalian. Jika aku wafat maka kematianku lebih baik bagi kalian. Amal-amal kalian
diperlihatkan kepadaku. Jika aku melihat amal baik, maka aku memuji kepada
Allah. Dan jika aku melihat aml buruk, maka aku mintakan ampunan bagimu kepada
Allah”. (HR. Ibnu Sa’d
dari Bakar bin Abdullah secara mursal)
Terkait
penilaian hadits ini al-Munawi berkata:
وَرَوَاهُ
الْبَزَّارُ مِنْ حَدِيْثِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ الْهَيْثَمِي وَرِجَالُهُ
رِجَالُ الصَّحِيْحِ )فيض القدير شرح الجامع الصغير ۳/۵۳۲(
“Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Bazzar dari Ibnu Mas’ud. Al-Haitsami
berkata: “Perawinya adalah perawi-perawi yang sahih”. (Faidl al-Qadir Syarah al-Jami’ al-Shaghir, III/532)
Oleh karena itu, banyak para sahabat yang mengajarkan tawassul kepada
Rasulullah e setelah beliau wafat, seperti Utsman bin Hunaif, Bilal bin Haris
al-Muzani, Aisyah dan lain-lain. Bahkan penjelasan bahwa orang-orang tertentu
(masih hidup) meskipun telah wafat, dijelaskan langsung oleh Allah dalam
al-Quran:
وَلَا
تَقُوْلُواْ لِمَنْ يُقْتَلُ فِيْ سَبيْلِ اللهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاءٌ
وَلَكِنْ لَّا تَشْعُرُوْنَ )البقرة: ۱۵۴(
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan
Allah, (bahwa mereka itu) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi
kamu tidak menyadarinya”. (Al-Baqarah:154)
وَلَا
تَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ
عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُوْنَ ﴿أل عمران ۱۶۹﴾
“Janganlah
kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan
mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki”. (Ali
Imran 169)
Rasulullah e Sebagai
Wasilah
Kisah
ini berdasarkan riwayat hadits yang sangat panjang. Ringkasnya, ada seorang
paranormal bernama Sawad bin Qarib, selama beberapa malam ia bermimpi masuk
agama Islam, yang pada akhirnya ia datang ke Rasulullah e dan
melantunkan beberapa syair yang diantaranya adalah sebagai berikut:
فَأَشْهَدُ أَنَّ اللهَ لَا رَبَّ
غَيْرَهُ % وَأَنَّكَ
مَأْمُوْنٌ عَلَى كُلِّ غَالِبٍ
وَأَنَّكَ أَدْنَى
الْمُرْسَلِيْنَ وَسِيْلَةً %إِلَى
اللهِ يَا ابْنَ الْأَكْرَمِيْنَ الْأَطَائِبِ
وَكُنْ لِيْ شَفِيْعًا يَوْمَ لَا ذُوْ
شَفَاعَةٍ % سِوَاكَ
بِمُغْنٍ عَنْ سَوَادِ بْنِ قَارِبٍ
“Maka, aku bersaksi bahwa Allah, tiada tuhan selain Ia. Dan sesungguhnya engkau orang terpercaya atas segala kemenangan. Dan seseungguhnya engkau (Muhammad) adalah wasilah yang terdekat kepada
Allah. Wahai putra
orang-orang mulia nan baik. Jadilah engkau sebagai penolong bagiku saat tiada
yang dapat memiliki pertolongan. Selain engkau tiada dibutuhkan oleh Sawad bin
Qarib”.
فَفَرِحَ
رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأَصْحَابُهُ بِإِسْلَامِيْ فَرْحًا شَدِيْدًا
حَتَّى رُئِيَ فِي وُجُوْهِهِمْ، قَالَ: فَوَثَبَ عُمَرُ فَالْتَزَمَهُ وَقَالَ
قَدْ كُنْتُ أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَ هَذَا مِنْكَ
“Sawad
bin Qarib berkata: “Rasulullah dan para sahabat sangat senang dengan keislaman
saya. Kemudian Umar melompat dan merangkulnya. Umar berkata: “Sungguh aku
senang mendengar ini darimu”.
Kisah
di atas dikutip dalam Tafsir Ibnu Katsir (7/299)/(4/168 Isa al-Halabi
Mesir), al-Mustadrak (15/227), al-Kabir
Thabrani/ Ahadits
Thiwal (1/75), Dalail
Nubuwah li al-Baihaqi (1/132), Dalail
Nubuwah Abu Nuaim (1/74), Funun
Ajaib Abi Said Naqqasy (1/84), Sirah
Nabawiyah Ibnu
Katsir (1/346), Mu’jam
Abi Ya’la Al Mushili (1/348), Uyunul
Atsar Ibn Sayydinnas (1/102), Subulul
Huda War Rasyad Shalihi Syami (2/209), Al Wafi
bil Wafiyat Abu Fayyadl (5/175), Al
Isti’ab fi Ma’rifat Ashhab (1/104), Tafsir
Adlwa’ al Bayan Al Hafidz Zuhair bin Harb Nasa’i/Ta’liq Al Albani (3/445) Tafsir
Nukat Wa Uyun (4/336).
Rasulullah
dan para sahabat tidak mengingkari bahwa Rasulullah adalahwasilah yang
paling utama. Kalau hal ini salah maka
sudah pasti Rasulullah dan para sahabat akan mengatakan salah. Sehingga hadits
ini disebut taqrir (ketetapan) karena disetujui dan diakui oleh Rasulullah sendiri. Dan
seandainya status wasilahRasulullah hanya berlaku ketika beliau masih hidup, maka sudah pasti
Rasulullah akan berkata semisal: “Ingat, aku hanya sebagai wasilah
ketika aku masih hidup saja! Atau: Jika bertawassul tidak boleh
dengan dzat saya, tapi dengan doa saya!” Tetapi nyatanya Rasulullah mengakuinya
dan tidak memberi batasan. Karenanya dalam kaidah Ushul fiqh dikatakan:
اِنَّ
الْبَيَانَ لاَ يُؤَخَّرُ عَنْ وَقْتِ الْحَاجَةِ
“Penjelasan
tentang hukum tidak boleh ditunda di saat penjelasan itu dibutuhkan”.(Al-Talkhish
fi Ushul al-Fiqh, II/208)
Lalu
dari mana pihak yang anti tawassul melarang Rasulullah dijadikan
sebagaiwasilah setelah
beliau wafat, padahal beliau sendiri tidak pernah menyatakan demikian?
Seorang pembaca NU Online menanyakan
fasal tentang tawassul atau mendoakan melalui perantara orang yang sudah
meninggal. "Apakah bertawasul/berdo'a dengan perantaraan orang yang sudah
mati hukumnya haram atau termasuk syirik karena sudah meminta kepada sang mati
(lewat perantaraan)? Saya gelisah, karena amalan ini banyak dilakukan oleh
masyarakat di Indonesia. Apalagi dilakukan sebelum bulan Ramadhan dengan
mengunjungi makam-makam wali dan lain-lain sehingga untuk mendo'akan orang tua
kita yang sudah meninggal pun seakan terlupakan," katanya.
Perlu kami jelaskan kembali bahwa tawassul secara bahasa artinya perantara dan mendekatkan diri. Disebutkan dalam firman Allah SWT:
Perlu kami jelaskan kembali bahwa tawassul secara bahasa artinya perantara dan mendekatkan diri. Disebutkan dalam firman Allah SWT:
يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا
اللهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ
gt;
gt;
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, " (Al-Maidah:35).
Pengertian tawassul sebagaimana yang dipahami oleh umat muslim selama ini bahwa tawassul adalah berdoa kepada Allah SWT melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah SWT. Jadi tawassul merupakan pintu dan perantara doa untuk menuju Allah SWT. Tawassul merupakan salah satu cara dalam berdoa.
Banyak sekali cara untuk berdoa agar dikabulkan oleh Allah SWT, seperti berdoa di sepertiga malam terakhir, berdoa di Maqam Multazam, berdoa dengan didahului bacaan alhamdulillah dan shalawat dan meminta doa kepada orang sholeh. Demikian juga tawassul adalah salah satu usaha agar doa yang kita panjatkan diterima dan dikabulkan Allah SWT . Dengan demikian, tawasul adalah alternatif dalam berdoa dan bukan merupakan keharusan
Para ulama sepakat memperbolehkan tawassul kepada Allah SWT dengan perantaraan amal sholeh, sebagaimana orang melaksanakan sholat, puasa dan membaca Al-Qur’an. Seperti hadis yang sangat populer diriwayatkan dalam hadits sahih yang menceritakan tentang tiga orang yang terperangkap di dalam gua, yang pertama bertawassul kepada Allah SWT atas amal baiknya terhadap kedua orang tuanya; yang kedua bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang selalu menjahui perbuatan tercela walaupun ada kesempatan untuk melakukannya; dan yang ketiga bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang mampu menjaga amanat terhadap harta orang lain dan mengembalikannya dengan utuh, maka Allah SWT memberikan jalan keluar bagi mereka bertiga.
Adapun yang menjadi perbedaan di kalangan ulama adalah bagaimana hukumnya bertawassul tidak dengan amalnya sendiri melainkan dengan seseorang yang dianggap sholeh dan mempunyai martabat dan derajat tinggi di mata Allah SWT. Sebagaimana ketika seseorang mengatakan: “Ya Allah SWT aku bertawassul kepada-Mu melalui nabi-Mu Muhammmad SAW atau Abu Bakar atau Umar dll”. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.
Pendapat mayoritas ulama mengatakan boleh, namun beberapa ulama mengatakan tidak boleh. Akan tetapi kalau dikaji secara lebih detail dan mendalam, perbedaan tersebut hanyalah sebatas perbedaan lahiriyah bukan perbedaan yang mendasar karena pada dasarnya tawassul kepada dzat (entitas seseorang), adalah tawassul pada amal perbuatannya, sehingga masuk dalam kategori tawassul yang diperbolehkan oleh ulama’. Pendapat ini berargumen dengan prilaku (atsar) sahabat Nabi SAW:
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ إِنَّ عُمَرَ
بْنِ الخَطَّابِ كَانَ إِذَا قَحَطُوْا اسْتَسْقَى بِالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ
المُطَلِّبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إَلَيْكَ
بِنَبِيِّنَا فَتُسْقِيْنَا وَإِنَّا نَنَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا
فَاسْقِنَافَيَسْقُوْنَ. أخرجه الإمام البخارى فى صحيحه ج: 1 ص:137
“Dari Anas bin malik bahwa Umar bin Khattab ketika menghadapi kemarau panjang, mereka meminta hujan melalui Abbas bin Abdul Muttalib, lalu Umar berkata: "Ya Allah, kami telah bertawassul dengan Nabi kami SAW dan Engkau beri kami hujan, maka kini kami bertawassul dengan Paman Nabi kita SAW, maka turunkanlah hujan..”. maka hujanpun turun.” (HR. Bukhori)
Imam Syaukani mengatakan bahwa tawassul kepada Nabi Muhammad SAW ataupun kepada yang lain (orang shaleh), baik pada masa hidupnya maupun setelah meninggal adalah merupakan ijma’ para sahabat. "Ketahuilah bahwa tawassul bukanlah meminta kekuatan orang mati atau yang hidup, tetapi berperantara kepada keshalihan seseorang, atau kedekatan derajatnya kepada Allah SWT, sesekali bukanlah manfaat dari manusia, tetapi dari Allah SWT yang telah memilih orang tersebut hingga ia menjadi hamba yang shalih, hidup atau mati tak membedakan atau membatasi kekuasaan Allah SWT, karena ketakwaan mereka dan kedekatan mereka kepada Allah SWT tetap abadi walau mereka telah wafat."
Orang yang bertawassul dalam berdoa kepada Allah SWT menjadikan perantaraan berupa sesuatu yang dicintai-Nya dan dengan berkeyakinan bahwa Allah SWT juga mencintai perantaraan tersebut. Orang yang bertawassul tidak boleh berkeyakinan bahwa perantaranya kepada Allah SWT bisa memberi manfaat dan madlarat kepadanya. Jika ia berkeyakinan bahwa sesuatu yang dijadikan perantaraan menuju Allah SWT itu bisa memberi manfaat dan madlarat, maka dia telah melakukan perbuatan syirik, karena yang bisa memberi manfaat dan madlarat sesungguhnya hanyalah Allah SWT semata.
Jadi kami tegaskan kembali bahwa sejatinya tawassul adalah berdoa kepada Allah SWT melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah SWT. Tawassul hanyalah merupakan pintu dan perantara dalam berdoa untuk menuju Allah SWT. Maka tawassul bukanlah termasuk syirik karena orang yang bertawasul meyakini bahwa hanya Allah-lah yang akan mengabulkan semua doa.Wallahu a’lam bi al-shawab.
H M. Cholil Nafis
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar